Imam Al Qarafi berkata:
و لهذ لم يعذرهم الله بالجهل في أصول الدين إجماعا.
" Dan oleh sebab ini Allah tidak mengudzur mereka dengan sebab kebodohan dalam Usuluddien secara ijma"
( syarah tanqih al ushul : 439 ).
"Para 'ulama juga berkata seraya membedakan antara kebodohan dalam tauhid dengan syariat.
Alqodhi iyadh:
و كذالك نكفر بكل فعل إجمع المسلمون على انه لا يصدر إلا من كافر و إن كان مصرحا بالإسلام مع فعله ذاك الفعل كالسجود للصم و الشمس و القمر و الصليب و النار و السعي الى الكنائس و البيع مع أهلها و التزيي بزيهم من شد الزنانير و فحص الرؤوس، فقد أجمع المسلمون على أن هذا لا يوجد إلا من كا فر و أن هذه الأفعال علامة على الكفر و إن صرح فاعلها بالإسلام.
وكذالك أجموا على تكفر كل من إستحل القتل أو شرب الخمر أو الزنا فما حرمه الله بعد علمه بتحريمها كأصحاب الإباحية من القرامطة وبعض غلاة المتصوفة.
"Dan begitu kami mengkafirkan dengan sebab perbuatan yg mana kaum muslimin telah berijma bahwa hal itu tidak muncul kecuali dari orang kafir walaupun dia itu mengaku muslim disaat melakukan perbuatan itu , seperti sujud kepada patung, matahari, bulan, salib dan api dan (seperti) berjalan menuju gereja dan biara bersama para pemeluknya, dan mengenakan kostum mereka seperti mengikat pinggang dan mecepak rambut kepala
( ala mereka ) dimana kaum muslimin telah ijma bahwa hal ini tidak ada kecuali dari orang kafir dan bahwa perbuatan-perbuatan ini adalah tanda terhadap kekafiran walaupun pelakunya mengaku muslim.
Dan begitu juga mereka ijma terhadap pengkafiran setiap orang yg menghalalkan pembunuhan, minum khamr atau zina dari hal-hal yg Allah haramkan SETELAH dia mengetahui pengharamannya, seperti penganut paham Ibahiyyah ( serba boleh ) dari kalangan Qoramithah dan sebagian shufiyyah yg ghuluw. ( syarah asy syifa bi huquq al mushtafa :5/431.)
Al Imam Muhammad Ibnu Nashr Al Marwaziy berkata seraya menghikayatkan ijma Ahlussunnah dalam membedakan antara tauhid dan syariat.:
قالو-أي أهل السنة - ولما كان العلم با لله إيمانا و الجهل به كفرا و كان العلم بالفرائض إيمانا و الجهل بها قبل نزولها ليس بكفر لأن أصحاب رسول الله صلى الله عليه و سلم قدأقروا با لله أول ما بعث الله رسوله اليهم ولم يعلموا الفرائض التي افترضت عليهم بعد ذلك، فلم يكن جهلهم بذلك كفرا. ثم أنزل الله عليهم الفرئض فكان إقرارهم بها و القيام بها إيمانا، و إنمايكفر من جحدها لتكذيبه خبرالله، ولو لم يأت خبر من الله ما كان بجهلها كافرا، وبعد مجئ الخبر من لم يسمع بالخبر من المسلمين لم يكن بجهلها كافرا والجهل با الله كفر في كل حال قبل الخبر و بعد الخبر.
"Mereka- yaitu ahluasunnah- berkata: Dan tatkala mengetaui Allah adalah keimanan dan kebodohan kepadanya adalah kekafiran, dan mengetahui faraidl
(kewajiban-kewajiban syariat) itu adalah keimanan dan kebodohan terhadapnya SEBELUM ia diturunkan adalah bukan kekafiran, karena sesungguhnya para shahabat rasulullah shallallah 'alaihi wa sallam telah mengakui Allah, diawal Allah mengutus Rasulnya kepada mereka sedangkan mereka itu belum mengetahui faraidl yg diwajibkan kepada mereka setelah itu sehingga kebodohan mereka terhadap faraidl itu bukanlah kekafiran. Kemudian Allah menurunkan faraidl kepada mereka maka pengakuan mereka terhadapnya adalah merupakan keimanan, dan sebab orang yg mengingkarinya itu dikafirkan hanyalah karena iya mendustakan khabar dari Allah , dan seandainya tidak datang khabar dari Allah tentu dia tidak menjadi kafir dengan sebab ketidaktahuan, dan setelah datangnya khabar dari Allah, orang muslim yg blm mendengar khabar itu maka dia tidak menjadi kafir dengan sebab ketidaktahuan tehadapnya. Sedangkan kejahilan kepada allah adalah kekafiran dalam semua kondisi, baik sebelum ada khabar mau pun setelah adak habar."
( Majmu' al fatawa,"7/25).
Catatan :
Kejahilan kepada Allah di atas adalah sikap tidak mentauhidkannya, dan maksud dari "mengakui allah" adalah mentauhidkannya atau menyambut seruan tauhid.
Syaikh Muhammad Ibnu Abdil Wahhab berkata:
و منهم من ثبت على الشهادتين ولكنه أقر بنبوة مسيلمة ظنا منه أنه أشركه في النبوة لأنه أقام شهود زور ثهدوا له ب
ذلك فصدقه كثير من الناس. وم
ع ذلك أجمع العلماء على انهم مرتدون ولو جهلوا ذلك و من شك في ردتهم فهو كافر.
"Dan diantara mereka itu ada orang yg tetap diatas dua kalimat syahadat , akan tetapi dia mengakui kenabian musailamah dengan anggapan darinya bahwa Rasulullah menyertakan dia ( musailamah) dalam kenabian, dikarenakan dia itu mendatangkan para saksi palsu yg bersaksi prihal kenabiannya sehingga dia dipercayai oleh banyak manusia. Namun demikian para ulama berijma bahwa mereka itu murtad walaupun jahil terhadap hal itu, dan siapa yg meragukan kemurtadan mereka maka dia kafir."( syarah sittati mawadli minas-sirah, majmu'ah tauhid ).
Syaikh abdullah Aba Bithin berkata:
فالمدعي أن مرتكب الكفر متأولا أو مجتهدا أو مخطئا أو مقلدا أو جاهلا معذور مخالف للكتاب والسنة و الإجماع بلاشك .
" Sehingga orang yg mengklaim bahwa pelaku kekafiran karena takwil , ijtihad, keliru, taqlid, atau kebodohan itu diudzur adalah menyelisihi Al kitab, As Sunnah dan ijma tanpa diragukan lagi, " ( Al intishar Li Hijbillah Al Muwahhidin dalam Aqidatul Muwahhidin " 18).
Beliu Juga Berkata:
ونحن نعلم أن من فعل ذلك- أي الشرك- ممن ينتسب إلى الإسلام أنه لم يوفعهم في ذلك ألا الجهل، فلو علموا أن ذلك يبعد عن الله غاية الإبعاد و أنه من الشرك الذى حرم الله لم يقدموا عليه، فكفرهم جميع العلماء و لم يعذروا بالجهل كما يقول بعض الضالين: إن هؤلاء معذورون لأنهم جهال.
" Dan kami mengetahui bahwa orang yg melakukan hal itu - yaitu syirik- dari kalangan orang yg mengaku muslim adalah tidak menjerumuskan mereka kedalam syirik itu kecuali kebodohan. Dan seandainya mereka mengetahui bahwa hal itu menjauhkan mereka dari Allah dengan sejauh-jauhnya dan bahwa ia itu termasuk syirik yg diharamkan Allah, tentu mereka tidak melakukannya, namun demikian semua ulama mengkafirkan mereka dan mereka tidak di udzhur dengan sebab kebodohan, sebagaimana yg dikatakan oleh sebagian orang-orang SESET: sesungguhnya mereka itu diudzur karena mereka itu orang-orang bodoh,"
(Ad Durar As Saniyyah: 10/401).
Dan berkata juga:
أجمع العلماء على أنه لايجوز التقليد في التوحيد والرسالة.
" Ulama telah berijma bahwa tidak boleh taqlid didalam tauhid dan risalah" ( Majmu'ah Ar Rasail Wal Masail An Najdiyah : ).
( Abu Sulaiman Al Arkhabiliy )
Dari makalah: * NUKILAN IJMA DALAM MATERI TAUHID ***
Tambahan:
AlImam Asy Syafi’iyrahimahullah berkata: (Seandainya orang jahil itu diudzur karena sebab kejahilannya tentulah kejahilan itu adalah lebih baik daripada ilmu (mengetahui), karena kejahilan itu bisa menggugurkan beban-beban taklif dari si hamba dan bisa menenangkan hatinya dari berbagai kecaman. Sungguh tidak ada hujjah bagi si hamba dalam kejahilannya terhadap hukum setelah penyampain hujjah (oleh rasul) dan adanya kesempatan, supaya tidak ada hujjah bagi manusia terhadap Allah setelah diutusnya rasul-rasul). (Al Mantsur Fil Qawaid, Az Zarkasyi)